Senin, 21 Juni 2021

Kebijakan "Travel Bubble" Siap Diberlakukan Di Bali-Batam-Bintan

"Jelang penerapan TCA (travel corridor arrangement) di 3B (Bali, Bintan dan Batal) kami memonitor dan mengevaluasi setiap waktu. Untuk Bali, monitoring kami lakukan dua pekan sekali. Batam-Bintan satu pekan sekali," ucap Kurleni Ular, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf (13/4).

TCA atau travel bubble di 3B akan menjadi pilot project untuk mendatangkan wisatawan mancanegara (wisman) ke Tanah Air guna gairahkan sektor parekraf yang sempat terpuruk terdampak pandemi.

Menurut Kurleni, menuju penerapan TCA di koridor 3B banyak tahapan yang harus diselesaikan. Perlu kolaborasi bersama antara pemerintah pusat-daerah, hingga stakeholder pariwisata lainnya.

Di Kepulauan Riau atau Kepri, tercatat ada dua zona disiapkan sebagai lokasi travel bubble yaitu Nongsa di Batam dan Lagoi di Bintan. Sedangkan di Bali ada tiga zona yaitu, Ubud, Sanur, dan Nusa Dua.

"Di masing - masing daerah tersebut telah kami inisiasi terbentuknya kelompok kerja yang akan bekerjasama menyiapkan laporan dan perkembangan terkait kesiapan dari hulu-hilir baik di sektor parekraf atau sektor pendukung jelang penerapan TCA,” jelas Kurleni.

Kemudian, lanjut Kurleni, akselerasi vaksinasi di 3B tersebut menjadi hal penting diperhatikan. Ini tak hanya vaksinasi bagi pelaku parekraf saja. tapi juga masyarakat setempat. Sehingga zona tersebut menjadi daerah dengan resiko pemularan rendah saat TCA diterapkan.

Selain vaksinasi, penerapan protokol 3M dan 3T tetap perlu dilakukan secara disiplin oleh semua lapisan masyarakat, agar pandemi bisa cepat terkendali.  

“Sertifikasi CHSE juga akan terus dilakukan di 3B. Baik pada usaha pariwisata, produk, dan destinasinya. Namun ada beberapa usaha pendukung yang bukan ranah Kemenparekraf yang juga perlu menerapkan protokol kesehatan berbasis prinsip CHSE agar wisatawan merasa aman dan nyaman saat menggunakannya. Seperti pintu masuk wisatawan. baik di bandara, terminal, stasiun. Kemudian moda transportasinya baik darat laut udara, itu jadi bagian penting,” sambungnya. 

Namun, sesuai arahan Presiden Jokowi, penerapan TCA di Bali mempertimbangkan situasi yang ada. Bila kian kondusif maka TCA berlaku di periode Juni-Juli 2021. Sebaliknya jika perkembangan kasus Covid naik. maka akan ditinjau ulang.

“Gubernur Kepri mengusulkan penerapan TCA untuk kawasan Bintan Lagoi mulai 21 April 2021. Itu tetap mempertimbangkan apakah vaksinasi dapat terselesaikan, Covid19 sudah terkendali, serta respon dari pemerintah Singapura. Mereka menyiapkan beberapa skenario yaitu pada 21 April, kemudian 1 Mei, atau di 1 Juni 2021” ungkap Kurleni (vh/dh).